@thesis{thesis, author={AGUSTI SENTRI and Sophia Uly and Winarti Novi}, title ={PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DP3APM) DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA TANJUNGPINANG}, year={2025}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8862/}, abstract={Permasalahan kekerasan terhadap perempuan merupakan isu yang kompleks di dalam kehidupan Masyarakat, tidak terkecuali di Kota Tanjungpinang. Berdasarkan data yang diperoleh dari UPTD PPA Kota Tanjungpinang, menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami kenaikan sesuai dengan data tahun 2021 mengalami 48 peningkatan kasus sedangkan pada tahun 2022 mengalami penurunan pada 45 kasus. Namun pada tahun 2023 meningkat dengan signifikan pada angka 64 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Tanjungpinang. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah Kota Tanjungpinang. Peran Pemerintah khususnya DP3APM Kota Tanjungpinang memiliki tugas dan fungsi sesuai Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Kota Tanjungpinang menggunakan teori peran pemerintah menurut Soerjono Soekanto, diantaranya yaitu peran pemerintah sebagai regulator, peran pemerintah sebagai dinamisator, dan peran pemerintah sebagai fasilitator. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan memaparkan hasil secara deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan melaksanakanwawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai (1)Regulator DP3APM dalam DP3APM menjalankan fungsi regulasi dengan merujuk pada peraturan perundang undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2016 pasal 12. (2)Dinamisator, DP3APM melakukan program-program dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu bentuk program ini adalah kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan. (3)Fasilitator, sebagai fasilitator pemerintah melalui DP3APM memiliki tanggungjawab utama untuk menciptakan yang mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi perempuan Namun dalam menjalankan perannya untuk mencegah kekerasan terhadap Perempuan, DP3AM memiliki kendala seperti, kurangnya kesadaran masyarakat pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, yang menjadi tantangan utama dalam menjalankan perannya secara optimal.} }