@thesis{thesis, author={Nazaki Nazaki and WASKITO TRI WAHYU RONGGO and Yudhanto Satyagraha Adiputra}, title ={STRATEGI BAWASLU KOTA TANJUNGPINANG DALAM MENGAWASI NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020}, year={2025}, url={http://repositori.umrah.ac.id/9050/}, abstract={Penelitian ini mengkaji strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020. Isu netralitas ASN dalam konteks Pemilu di Indonesia memunculkan perhatian signifikan, mengingat peran strategis ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Kota Tanjungpinang, sebagai ibu kota Provinsi Kepri, memiliki ASN sebanyak 3115 orang, dan dugaan pelanggaran netralitas ASN juga tidak terhindarkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Purposive Sampling untuk memilih 5 informan yang dianggap memiliki informasi relevan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori strategi Wheelen dan Hunger digunakan sebagai dasar analisis, melibatkan empat elemen manajemen strategi: Pemindaian Lingkungan, Perumusan Strategi, Implementasi Strategi, dan Evaluasi serta Kontrol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengambil langkah-langkah strategis untuk mengawasi netralitas ASN selama Pilkada 2020. Strategi ini melibatkan analisis SWOT, peningkatan kapasitas internal, dan sosialisasi. Fokus utama Bawaslu adalah pada tujuan dan sasaran strategis, termasuk definisi netralitas ASN, peningkatan kualitas pengawasan, sosialisasi, dan penindakan. Bawaslu memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber pendanaan untuk kegiatan pengawasan. Evaluasi pasca-Pilkada 2020 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kinerja, melibatkan koordinasi stakeholder dan memastikan netralitas ASN. Sebagai langkah ke depan, Bawaslu berencana untuk berinovasi, memperkuat aspek pengawasan yang kurang efektif, fokus pada pencegahan, dan menyesuaikan pembaruan sesuai regulasi untuk menghadapi tantangan di masa pemilihan berikutnya atau situasi serupa.} }