@thesis{thesis, author={GABHE Yustinus Marsela Bate}, title ={Keadilan Menurut John Rawls dan Relevansinya bagi Perwujudan Keadilan di Indonesia}, year={2021}, url={http://repository.iftkledalero.ac.id/730/}, abstract={Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan dan menguraikan secara memadai gagasan John Rawls tentang keadilan, dan (2) menjelaskan dan mendalami relevansi teori keadilan John Rawls bagi perwujudan keadilan di Indonesia. Metode penulisan yang dipakai dalam karya ilmiah ini adalah metode kepustakaan. Penulis mempelajari teori keadilan Rawls dalam buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel dan pelbagai sumber pustaka lainnya dan kemudian membahasnya secara analitis-deskriptif. Teori keadilan John Rawls lahir sebagai kritik atas tradisi utilitarianisme dan intuisionisme. Bagi Rawls, utilitarianisme tidak mampu mengakomodasi hak-hak semua orang, khususnya mereka yang kurang mampu, dan karena itu tidak tepat bila dijadikan sebagai basis untuk membangun suatu konsep keadilan. Sementara itu, Rawls mengkritik intuisionisme karena baginya paham tersebut mengabaikan pentingnya prosedur rasional dalam mencapai kesepakatan tentang prioritas prinsip-prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Berangkat dari kritiknya atas tradisi utilitarianisme dan intuisionisme ini, Rawls pun lantas menggagaskan prinsip-prinsip keadilan baru yang ia sebut ?keadilan sebagai fairness?. Bagi John Rawls, keadilan sebagai fairness ini merupakan hasil kesepakatan dari orang-orang yang rasional, bebas, dan setara dalam suatu situasi awal-hipotetis yang fair. Rawls menyebut situasi awal hipotetis tersebut sebagai posisi asali (original position). Selanjutnya, dengan menerapkan strategi ?maximin? (memaksimalkan yang minimum), Rawls menegaskan bahwa pihak-pihak yang berada dalam posisi asali tersebut, yang diasumsikan berada dalam selubung ketidaktahuan (veil of ignorance), akan memilih dua prinsip keadilan untuk mengatur struktur dasar masyarakat mereka. Prinsip keadilan yang pertama disebut ?prinsip kebebasan yang sama? (principle of equal liberty), sedangkan prinsip keadilan yang kedua disebut ?prinsip persamaan sosial dan ekonomi? (principle of social and economic equality) yang terdiri atas ?prinsip perbedaan? (difference principle) dan ?prinsip persamaan kesempatan/peluang yang fair? (principle of equal opportunity). Di sini, ?perbedaan? bisa dianggap fair kalau memberi keuntungan paling besar kepada mereka yang paling tidak beruntung. Bagi Rawls, dua prinsip keadilan yang bercorak liberalisme-egalitarian tersebut niscaya akan menjamin suatu distribusi yang adil atas hak, kewajiban, manfaat dan beban dalam suatu masyarakat. Teori keadilan John Rawls ini, menurut penulis, cukup relevan dengan konteks kita di Indonesia. Gagasan keadilan yang Rawls tawarkan dalam teorinya ini dapat menjadi sumbangan yang positif bagi kita dalam menyikapi pelbagai masalah ketidakadilan yang memang begitu marak terjadi di Indonesia. Dalam karya ilmiah ini, penulis secara khusus menggali dan mendalami sumbangan positif teori keadilan Rawls tersebut dalam konteks masalah penghayatan kebebasan beragama, hukum yang tidak adil, dan juga mandeknya perwujudan keadilan sosial di negeri kita tercinta ini.} }