@thesis{thesis, author={Zahrah Halimatuz}, title ={PENENTUAN KRITERIA PEMINDAHAN LOKASI UNTUK PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH BERDASARKAN PERSEPSI MASYARAKAT (STUDI KASUS: KAWASAN KARANG MUMUS 1, KOTA SAMARINDA)}, year={2021}, url={http://repository.itk.ac.id/17912/}, abstract={ABSTRAK Permukiman kumuh yang merupakan isu utama pembangunanaperkotaan Indonesia yang muncul sejak tahun 2008 yang berbanding lurus dengan terus berkembangya kawasan kumuh baru. Serupa adanya di Kota Samarinda permukiman kumuh yang didominasi berada di tepiasungai, sehingga dilakukannya upaya relokasi yang belum tuntas sejak tahun 1993 terutama pada kawasan Sungai KarangaMumus menjadi prioritas pemerintah yang juga merupakan bentuk upaya optimalisasiabanjir dan merupakan kawasan strategis. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan penentuan kriteria pemindahan lokasi untuk penanganan permukimanakumuh berdasarkan persepsi masyarakat di Kawasan KarangaMumus 1, Kota Samarinda. Metode analisis penelitian ini meliputi analisis skoring dan analisis triangulasi. Analisisaskoring digunakan untuk mengetahui faktor-faktor prioritas yangamempengaruhi penentuan lokasi permukiman berdasarkan persepsi masyarakat melalui kuesioner bagi sampel terpilih. Hasil dari analisis skoring menunjukkan yang menjadi faktor prioritas meliputi faktor dukungan fasilitas umum, dukungan utilitas, kodisi fisik dan lingkungan, dukunganaregulasi, dan kondisi kualitas kawasan permukiman yang selanjutnya dilakukan analisis triangulasi menunjukan kriteria yang menentukan pemindahan lokasi untuk penanganan permukiman kumuh didapatkan kriteria fasilitasapendidikan, fasilitas peribadatan, fasilitas perdagangan, jaringan drainase, jaringan telepon/komunikasi, jaringan airabersih, jaringan limbah, fasilitasapersampahan, kemiringan lahan (topografi), kerawanan bencana, kondisi fisikajalan, penggantianalahan dan bangunan, status kepemilikan lahan dan bangunan, keamanan lingkungan, jauh dari kebisingan, dan bukan daerah yangaberpolusi. Kata kunci: kumuh, masyarakat, permukiman, relokasi} }