@thesis{thesis, author={Ismayana Bayu}, title ={ARAHAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK (RTH) BERDASARKAN KEBUTUHAN DAN JENISNYA DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA-Submit Journal}, year={2022}, url={http://repository.itk.ac.id/18852/}, abstract={Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki luas (RTH) publik yang masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan keseluruhan luas wilayah. Walaupun memiliki kawasan hutan yang luas Kabupaten Penajam Paser Utara masih memiliki permasalahan terhadap ketersediaan RTH Publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui arahan pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTH) di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga fungsi RTH di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menjadi lebih optimal. Pertama mengidentifikasi ketersediaan RTH Publik di Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan jenis dan fungsinya. Kedua, melakukan perhitungan dan proyeksi terhadap kebutuhan RTH Publik berdasarkan jumlah penduduk. Terakhir, merumuskan arahan pengembangan RTH Publik dengan menggunakan metode analisis dekriptif-komparatif dengan membandingkan hasil output sasaran 1 dan 2 serta standar/kebijakan yang berkaitan dengan penyediaan RTH Publik berdasarkan Jumlah penduduk. Diketahui berdasarkan hasil identifikasi ketersediaan RTH Publik eksisting pada tahun 2020 memiliki total luasan sebesar 85,30 ha dengan jenis RTH publik berupa hutan kota, taman, lapangan olahraga, dan pemakaman (TPU). Hasil analisis menunjukan bahwa luas RTH Publik masih belum memenuhi standar kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk dengan selisih luas sebesar 48,71 ha. Hasil dari penelitian ini diperoleh arahan pengembangan yaitu kebutuhan RTH Publik pada tahun 2020 diarahkan untuk melakukan Penambahan RTH Publik, pada Kecamatan Penajam sebesar (64,53 ha) dengan jenis pengembangan RTH Publik berupa Taman RT dan Taman Kelurahan, Kecamatan Waru sebesar (15,06 ha) dengan jenis pengembangan berupa Taman RT, Pada Kecamatan Babulu sebesar (27,15 ha) dengan pengembangan RTH berupa Taman RT dan Taman Kelurahan, dan yang terakhir pada Kecamatan Sepaku sebesar (27,27 ha) dengan pengembangan berupa Taman RT dan Taman Kelurahan. Kata kunci : Ruang Terbuka Hijau Publik (RTH), Arahan pengembangan, Kebutuhan RTH,} }