@thesis{thesis, author={Dwijayanti Ni Made Ayu and Sukasih Ni Ketut and Yanthi Komang Nigella Myristica Endra}, title ={Mekanisme Pengadministrasian serta Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif untuk Target Penerimaan Pajak di KPP Pratama Badung Selatan}, year={2022}, url={http://repository.pnb.ac.id/1859/}, abstract={Di masa pandemi saat ini, aktivitas ekonomi yang tidak sepenuhnya berjalan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Badung Selatan menjadi terganggu. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 yaitu banyak usaha milik masyarakat yang tutup serta para pekerja yang terpaksa dirumahkan sehingga menyebabkan turunnya perekonomian masyarakat ataupun mendapat penghasilan dibawah PTKP. Akibatnya wajib pajak yang terkena dampak tersebut mendapat Surat Tagihan Pajak dikarenakan keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakannya, oleh karena itu wajib pajak tersebut dapat dijadikan wajib pajak non-efektif. Nyatanya masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui mekanisme wajib pajak non-efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengadministrasian serta pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif serta dampaknya terhadap target penerimaan pajak di KPP Pratama Badung Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif pada KPP Pratama Badung Selatan hanya dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu. Penetapan serta pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu dengan wajib pajak sendiri melalui TPT serta secara jabatan. Dampak terhadap target penerimaan pajak di KPP Pratama Badung Selatan terlihat pada tahun 2020 dan 2021 yang masing-masing mengalami penurunan penerimaan pajak sebesar 14% dan 15% sehingga perlu dilakukan pendataan ulang serta dirapatkan yang dilakukan per triwulan untuk menentukan target penerimaan pajak di tahun berikutnya. Ketika wajib pajak sudah berubah statusnya menjadi non-efektif maka wajib pajak tersebut sudah berada diluar pengawasan dan tidak dapat melakukan kewajiban perpajakannya.} }