@thesis{thesis, author={Darmayasa I Nyoman and Jayanti I Gusti Ayu Agung Dwi and Mandia I Nyoman}, title ={Pengakuan Liabilitas Imbalan Pascakerja: Suatu Penilaian Going Concern}, year={2022}, url={http://repository.pnb.ac.id/3388/}, abstract={Pengakuan, perhitungan, dan pencatatan imbalan pascakerja pada entitas mencerminkan suatu implementasi asumsi going concern. Pengakuan imbalan pascakerja tertuang di dalam SAK ETAP Bab 23 sebagai salah satu pedoman standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan. PT X belum mengakui liabilitas imbalan pascakerja berdasarkan SAK ETAP Bab 23. Didukung dengan penelitian terdahulu yang juga menyatakan hasil yang berbeda-beda dengan ini penelitian mengenai pengakuan liabilitas imbalan pascakerja penting untuk dilakukan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengakuan, perhitungan, dan pencatatan liabilitas imbalan pascakerja pada PT X serta implikasinya terhadap going concern. Untuk menjawab pertanyaan penelitian, data dikumpulkan melalui wawancara dengan karyawan PT X, observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif serta metode Projected Unit Credit (PUC) untuk menghitung imbalan pascakerja karyawan PT X. PUC mensyaratkan entitas untuk membuat berbagai asumsi aktuaria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT X belum mengakui liabilitas imbalan pascakerja pada laporan keuangannya tahun 2019-2021. Hasil analisis data upah pensiun karyawan dihitung dengan metode PUC menghasilkan nilai manfaat pensiun sebesar Rp634.481.955,53, nilai kewajiban imbalan pascakerja per 31 Desember 2021 yaitu Rp99.074.162,08, beban imbalan pascakerja kini yaitu sebesar Rp13.729.041,04, serta liabilitas imbalan pascakerja yang akan datang yakni Rp521.678.752,41. Pencatatan akuntansi dalam jurnal liabilitas imbalan pascakerja berdasarkan metode PUC dicatat ke dalam tiga jurnal yakni, pencatatan beban yang telah lewat, beban kini, serta beban liabilitas imbalan pascakerja yang akan datang. Pengakuan, perhitungan, serta pencatatan yang dilakukan berdasarkan SAK ETAP, berpengaruh kepada pembebanan yang secara pro rata tiap tahunnya, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian maupun pembebanan yang tinggi pada saat terdapat karyawan yang pensiun di tahun yang bersangkutan.} }