@thesis{thesis, author={Sari Eka Nurjana}, title ={PEMOTONGAN UPAH KARYAWAN SEBAGAI GANTI RUGI ATAS BARANG HILANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH ( Studi Kasus di Alfamart AKBP Cek Agus Kota Palembang )}, year={2025}, url={http://repository.radenfatah.ac.id/45172/}, abstract={Skripsi ini berjudul tentang ?Pemotongan Upah Karyawan Sebagai Ganti Rugi Atas Barang Hilang Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Alfamart AKBP Cek Agus Kota Palembang)?, dengan latar belakang masalah yaitu sering terjadinya kehilangan barang di Alfamart AKBP Cek Agus Kota Palembang mengakibatkan di potong nya gaji karyawan sebagai ganti rugi atas kehilangan barang tersebut, Untuk itu di Alfamart AKBP Cek Agus menerapkan sistem pemotongan gaji yang melebihi batas toleransi dari Perusahaan dan cara pemotongannya dilakukan kepada seluruh karyawan berdasarkan jabatan. Dalam penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi fokus kajian penulis, Pertama bagaimana praktik pemotongan upah karyawan sebagai ganti rugi atas barang hilang di Alfamart AKBP Cek Agus Kota Palembang. Kedua bagaimana pemotongan upah karyawan atas barang hilang di Alfamart AKBP Cek Agus Kota Palembang dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Adapun metode penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan landasan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa buku dan literatur pendukung lainnya yang dianggap representative terhadap hasil penelitian sebagai pelengkap data primer. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemotongan gaji dilakukan apabila barang yang hilang melebihi batas toleransi yang diberikan oleh Perusahaan yaitu sebesar 0,14%, dan cara pemotongannya dialokasikan sesuai jabatan masing-masing. Pemotongan upah karyawan sebagai ganti rugi ini tidak sepenuhnya mencerminkan asas keadilan karena berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 428 ayat (2) pihak yang dititipi barang tidak berkewajiban mengganti barang selagi dia tidak lalai, namun dalam hal ini pemotongan upah yang dilakukan oleh Alfamart AKBP Cek Agus kepada seluruh karyawan. Kata Kunci : Upah, Kerugian, Hukum Ekonomi Syariah.} }