A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessiontbjm5o56r8ajuov35jnfgf9o9t4f45la): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Masrullah Masrullah},
title ={PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DI MEDIA SOSIAL
MENURUT FIQH JINAYAH (Skripsi)},
year={2016},
url={http://repository.radenfatah.ac.id/710/},
abstract={Dengan berkembangnya teknologi selain dampak positif ada juga dampak negatif, seperti kejahatan yang dilakukan bukan sekedar di tempat kejadian akan tetapi, kejahatan yang dilakukan bisa dilakukan dimana saja berada. Kejahatan tersebut sering terjadi penghinaan lewat Facebook yang dilakukan mengenai penghinaan di media sosial. Penghinaan ini tidak tergantung jarak tempu dari pihak korban tempat kejadian perkara secara langsung kerena penghinaan lewat media sosial ini bisa dilakukan dimana saja, seperti penghinaan presiden di media sosial. Maka dari itu skripsi ini berjudul ?Penghinaan Presiden di Media Sosial Menurut Fiqh Jinayah?
Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu : (1). Bagaimanakah pengaturan sanksi bagi pelaku penghinaan Presiden di Media Sosial. (2). Bagaimana tinjauan Fiqh Jinayah terhadap pelaku penghinaan presiden di media sosial. Penelitian ini mengunakan metode kepustakaan (library research). Penelitian dilakukan dengan membaca, menelaah bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, undang-undang, artikel yang berkenaan dengan tindak pidana Penghiaan.
Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwasannya sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap presiden di media sosial dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (1), dan aturan yang mengatur penghinaan secara umum tertuang dalam Pasal 310-321 KUHP. Sedangkan perbuatan yang dilarang terhadap pelaku penghinaan presiden menurut Fiqh Jinayah adalah termasuk hukuman takzir.}
}