@thesis{thesis, author={MELLYA PUSPITASARI}, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KABUPATEN LAHAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PADA PELAYANAN TAMAN WISATA ALAM RIBANG KEMAMBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH}, year={2019}, url={http://repository.radenfatah.ac.id/9299/}, abstract={Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada pelayanan taman wisata alam Ribang Kemambang menurut perspektif hukum ekonomi syariah. Adapun pokok permasalahan yang diangkat didalam skripsi ini antara lain bagaimana implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi daerah pada pelayanan taman wisata alam Ribang Kemambang serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi daerah pada pelayanan taman wisata alam Ribang Kemambang. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kualitatif dengan melalui pendekatan field research (lapangan) yang dalam penelitian hukum disebut dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang meneliti objek dilapangan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas dan konkret tentang hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi daerah pada pelayanan taman wisata alam ribang kemambang dengan fakta dilapangan tidak sesuai dengan jumlah tarif yang berlaku hal ini didukung dengan alasan masih kurangnya sosialisasi peraturan dan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat/pengunjung tersebut oleh pemerintah sehingga masih adanya perbedaan tarif pungutan retribusi kepada masyarakat/pengunjung, masih kurangnya ketegasan dari pemerintah terhadap peraturan yang menyebabkan terkesan tidak serius dalam menjalankan peraturan sehingga implementasi belum begitu berjalan secara optimal. Kemudian dalam perspektif hukum ekonomi syariah peneliti melihat dari prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah bahwa implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi daerah pada pelayanan taman wisata alam ribang kemambang sudah diterapkan dengan cukup baik. Pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya dengan cukup baik dalam hal merawat, menjaga, memanfaatkan serta melestariakn kekayaan alam yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Dari prinsip tersebut yang sudah diterapkan secara optimal yaitu prinsip kemaslahatan, prinsip tauhid serta prinsip keseimbangan. Namun yang belum terliat secara optimal yaitu prinsip keadilan serta prinsip perwakilan/khalifah, karena dalam menjalankan tugasnya pemerintah daerah sebagai wakil Tuhan di muka bumi belum menjalankan tugasnya secara optimal di taman wisata alam ribang kemambang. Karena masih adanya perbedaan tarif yang dikeluarkan oleh pengunjung untuk membayar tarif pungutan retribusi dan pungutan yang berlebihan tersebut haram hukumnya karena itu suatu bentuk pungutan liar yang harus dihindari dalam Islam.} }