@thesis{thesis, author={Rahmatin Adis Hanna}, title ={SOSIALISASI PERPAJAKAN, SANKSI PAJAK, DAN TARIF PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI STUDI KASUS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PULOGADUNG}, year={2022}, url={http://repository.stei.ac.id/8266/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan, sanksi pajak, dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi studi kasus pada kantor pelayanan pajak pratama pulogadunG. Jenis penelitian yang digunakan pendekatan kuantitatif, yang dianalisis dengan menggunakan data panel dengan menggunakan program perangkat lunak SPSS 24. Populasi dari penelitian ini menggunakan data primer yaitu sebanyak 169,819 wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pulogadung. Sample ditentukan menggunakan rumus slovin dengan jumlah sample 100 responden. Pengumpulan data dilakukan menyebar kuisioner kepada responden dan diukur dengan skala likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (2) sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (3) tarif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. This study aims to determine the effect of tax socialization, tax sanctions, and tax rates on individual taxpayer compliance with a case study at the Pulogadung tax service office. This type of research used a quantitative approach, which was analyzed using panel data using the SPSS 24 software program. The population of this study uses primary data as many as 169,819 taxpayers of the Pulogadung Pratama Tax Office. The sample was determined using the Slovin formula with a sample size of 100 respondents. Data was collected by distributing questionnaires to respondents and measured by a Likert scale. The results showed that (1) taxation socialization had no effect on individual taxpayer compliance, (2) tax sanctions had no effect on individual taxpayer compliance, (3) tax rates had no effect on individual taxpayer compliance.} }