@thesis{thesis, author={MARSELINUS TAEK FILEMON}, title ={“ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI KONTRAK KONSTRUKSI DALAM LAPORAN KEUANGAN DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BELU”}, year={2017}, url={http://repository.stie-mce.ac.id/382/}, abstract={ABSTRAK Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010. Dalam PSAP 08 tentang akuntansi kontrak konstruksi dalam pengerjaan mengatur dan menjelaskan secara lengkap tentang kontrak konstruksi tersebut. Seiring dengan semakin banyaknya pembangunan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka semakin banyak perusahaan jasa kontraktor yang berkembang di Indonesia. Atas penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa, pemerintah daerah sebagai pemakai jasa kontraktor wajib memotong PPh pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dalam pembayaran kontrak serta menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Salah satu proyek pembangunan yang sedang dikerjakan di Indonesia dan kontrak kerja konstruksi adalah proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu. Proyek tersebut merupakan proyek yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Belu. Proyek ini didanai oleh pemerintah daerah maupun oleh pemerintah pusat. Dari hasil Analisis Penerapan tentang Akuntansi Kontrak Konstruksi Dalam Laporan Keuangan Di Pemerintah Daerah Kabupaten Belu khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam penerapan telah sesuai dengan standar yang digunakan namun perlu dilakukan kontrol dan pengawasan untuk realisasi anggaran serta pembayaran yang dilakukan atas proyek. Dalam kasus proyek pembangunan jembatan Eltari 1 dan 2 ditemukan suatu pembayaran fiktif yang tidak mempunyai kelengkapan dokumen sehingga perlu dilakuan kontrol dan pengawasan dalam pengeluaran kas oleh bendahara pemerintah sehingga realisasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan.} }