A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ and Yhanie Candra }, title ={ANALISIS PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI INSTALASI FARMASI RSIA MUSLIMAT JOMBANG}, year={2020}, url={http://repository.stiedewantara.ac.id/1334/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Instalasi Farmasi RSIA Muslimat Jombang. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif komparatif yaitu membandingkan penghitungan PPN yang dilakukan oleh RSIA Muslimat Jombang dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 dan PMK Nomor 135/PMK.11/2014. Yang dibandingkan dalam penelitian ini adalah penghitungan Pajak Masukan (PM), penghitungan Pajak Keluaran (PK), penghitungan prosentase sebanding, penghitungan PM yang dapat dikreditkan dan penghitungan PPN terutang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah Laporan penjualan obat instalasi farmasi di rawat jalan, Laporan pendapatan dan laporan pembelian obat RSIA Muslimat Jombang periode Januari sampai Desember 2017. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam penghitungan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) RSIA Muslimat Jombang telah sesuai dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2009. Sedangkan dalam penghitungan prosentase sebanding, penghitungan PM yang dapat dikreditkan dan penghitungan PPN terutang RSIA Muslimat Jombang tidak sesuai dengan PMK Nomor 135/PMK.11/2014. Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Masukan (PM), Pajak Keluaran (PK)} }