A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Fauziyah Khalida }, title ={Mekanisme pelaksanaan pajak pertambahan nilai (PPn) atas pembelian dan penjualan alat kesehatan tahun 2017 (studi kasus PT Indo Medika Utama)}, year={2018}, url={http://repository.trisakti.ac.id/usaktiana/oai/../index.php/home/detail/detail_koleksi/0/SKR/judul/00000000000000093962}, abstract={Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai PPn Masa JanuariDesember 2017 Sehingga Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009 sedangkan untuk Pelaporan dan Penyetoran batas waktunya yaitu akhir bulan masa pajak berikutnya sesuai dengan Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 242PMK032014 Data yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah Bukti Penerimaan Surat BPS Faktur Pajak Keluaran dan SPT Masa Januari Desember Pajak Pertambahan Nilai PPn Untuk mendapatkan data tersebut penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan dan wawancara secara langsung dengan pegawai PT Indo Medika Utama Selama melakukan Praktik Kerja Lapangan penulis mengetahui apabila saat melakukan transaksi penjualan PT Indo Medika Utama bertindak sebagai pemotong dan selain itu PT Indo Medika Utama juga bertindak sebagai penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PPn masa JanuariDesember 2017 di PT Indo Medika Utama terjadi Lebih Bayar sehingga PT Indo Medika Utama hanya melakukann pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai masa JanuariDesember 2017 pada bulan Juni dan November Pembetulan 1 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242PMK032014 sedangkan untukbulan Januari Februari Maret April Mei Juli Agustus September November normal Desember 2017 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242PMK032014 yaitu disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak} }