A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Wulan Basuki }, title ={Tinjauan yuridis kewenangan DKPP dalam memutus perkara pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (studi penelitian putusan DKPP No.317-PKE- DKPP/X/2019 tentang Pemberhentian Evi Novida Ginting Sebagai Komisioner KPU).}, year={2021}, url={http://repository.trisakti.ac.id/usaktiana/oai/../index.php/home/detail/detail_koleksi/0/SKR/judul/00000000000000104782}, abstract={Instrumen penting dalam pelaksanaan pemilu adalah penyelenggara pemilu itu sendiri Didalam pelaksanaanya kerap terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini adalah sebagai berikut Pertama mendeskripsikan Bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di Kalimantan Barat pada pemilihan umum tahun 2019 menurut UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kedua bagaimana posisi kasus komisioner KPU Evi Novida Ginting yang telah melakukan pelanggaran kode etik Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP dibentuk untuk menegakkan kode etik para penyelenggara pemilu DKPP fokus dalam menjaga kode etik penyelenggara pemilu Dikarenakan masih banyak terdapat pelanggaranpelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu Peran DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu serta mekanisme tentang penegakkan kode etik tersebut juga diatur didalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan DKPP Pada pemilu 2019 terjadi perubahan suara di dapil Kalimantan Barat yang dilakukan Oleh Evi Novida Ginting Kasus tersebut diperkarakan di DKPP karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu Diawali dengan adanya laporan ataupun temuan tentang pelanggaran kode etik lalu diperiksa oleh DKPP sehingga DKPP mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPUPenyelesaian pelanggaran kasus sesuai dengan UndangUndang yang berlaku saat ini Keputusan DKPP final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan} }