@thesis{thesis, author={Hanif Hanif}, title ={Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Bank Tanpa Izin Dalam Perspektif Keadilan Restoratif}, year={0000}, url={http://repository.ub.ac.id/id/eprint/218422/}, abstract={Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai korban tindak pidana bank tanpa izin dalam perspektif Keadilan restoratif. Korban tindak pidana bank tanpa izin tidak memiliki pengaturan perlindungan hak-hak khusus yang diatur dalam undang undang tentang perlindungan saksi dan korban dan juga dalam Undang-Undang tentang perbankan. Proses penegakan hukum tindak pidana bank tanpa izin melalui pendeketan restoratif memiliki kekurangan, karena proses penyelesaian perkara tindak pidana perbankan melalui pendekatan restoratif hanya melibatkan terduga pelaku tindak pidana dan Otoritas Jasa Keuangan, Sehingga hal ini bertentangan pada prinsip dasar keadilan restoratif yang berfokus pada perdamaian semua pihak dalam menyelesaikan perkara. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1. Bagaimana perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai korban tindak pidana Bank tanpa izin ditinjau dari perspektif keadilan restoratif ? dan 2. Bagaimana Alternatif pengaturan mengenai pemberian hak kepada masyarakat sebagai korban dalam tindak pidana bank tanpa izin melalui mekanisme keadilan restoratif ? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dam pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan didapat dari studi kepustakaan dan studi internet. Teknik analisis yang digunakan yaitu secara sistematis dengan menafsirkan undang-undang dengan jalan menghubungkan Pasal yang satu dengan Pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan. Dari hasil peneilitian metode diatas, penulis memperoleh hasil jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hak hak yang dimiliki korban tindak pidana bank tanpa izin belum diatur secara rinci dalam undang undang tentang perbankan, serta tidaka adanya keterlibatan dari korban tindak pidana bank tanpa izin untuk turut serta menentukan perkara tindak pidana perbankan akan diselesaikan tanpa proses pemidanaan ataupun tetap pada proses pemidanaan. Selain itu perlu adanya penambahan pasal khususnya yang mengatur hak hak korban tindak pidana perbankan dalam undang undang tentang perbankan dan penambahan keterlibatan korban dalam pasal 37D Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.} }