@thesis{thesis, author={Cucu Rahmat Hidayat (NIM. 4011311026)}, title ={Pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota Pangkalpinang}, year={2018}, url={http://repository.ubb.ac.id/1978/}, abstract={Pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana cukai yang dilakukan orang tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota Pangkalpinang dan apa kendala dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota Pangkalpinang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode pengambilan data dilakukan dengan wawancara dan studi keperpustakaan. Pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rendahnya kesadaran hukum, budaya dan berkembangnya modus baru penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan kendala dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai di Kota Pangkalpinang.} }