@thesis{thesis, author={Dimas Aditya Nugraha (NIM.4011711084)}, title ={Pertanggungjawaban pidana terhadap residivis di luar negeri yang melakukan kembali tindak pidana pencurian di Indonesia}, year={2021}, url={http://repository.ubb.ac.id/5125/}, abstract={Salah satu tersangka Pencurian pecah kaca yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di Tempilang Bangka Barat, Pal 9 Merawang Kabupaten Bangka dan di depan My Snack Kota Pangkalpinang pernah dihukum sebagai residivis di Singapura. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan residivis antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana residivis luar Negeri berwarga Negara Indonesia yang melakukan kembali tindak pidana pencurian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah pengaturan residivis di Indonesia diatur dalam residiv umum Pasal 486 KUHP hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimum, di Singapura di atur dalam Penal Code Chapter XIV pada Pasal 291 serta pertanggungjawaban pidana terhadap pengulangan pidana yang dilakukan E tidak adanya alasan penghapus pidana sehingga E harus mempertanggungjawabkan pengulangan tindak pidana di Indonesia atas pengulangan tindak pidana yang ia lakukan di Singapura menurut ketentuan hukum pidana Indonesia E dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dalam keadaan memberatkan yang mana Pasal 363 dimasukan dalam residiv umum di KUHP sesuai dengan bunyi Pasal 486 KUHP.} }