@thesis{thesis, author={Anggun Rotami (NIM. 4011811029)}, title ={Analisis yuridis kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia perspektif kepastian hukum (studi kasus putusan mahkamah konstitusi nomor 18/Puu-Xvii/2019)}, year={2022}, url={http://repository.ubb.ac.id/6103/}, abstract={Pada tanggal 6 Januari Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menentukan bahwa frasa ?kekuatan eksekutorial? dan ?sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap? pada pasal 15 Ayat (2) dan 15 Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945. Norma yang termuat dalam pasal tersebut menimbulkan kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh kreditur yang dikatakan inkonstitusional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dan mekanisme eksekusinya pasca lahirnya Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini pertama, kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia pasca lahirnya putusan MK tersebut adalah sertifikat jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada kesepakatan cidera janji antara debitur dan kreditur, kesukarelaan debitur untuk menyerahkan objek jaminan fidusia. Kedua, mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca lahirnya putusan MK tersebut yakni dengan fiat eksekusi dan parate eksekusi. Saran, eksekusi jaminan fidusia pasca lahirnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 perlu ditopang oleh instrument hukum berupa UU atau peraturan setingkat sebagai terjemahan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia hasil judicial review.} }