A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionlu7cnll5ldvq3d538i2gj5fqk7nm08cg): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Renilda Filian Dini (NIM. 4011811014)},
title ={Kedudukan hukum anak luar kawin dalam pembagian warisan berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 46/Puu-Viii/2010},
year={2022},
url={http://repository.ubb.ac.id/6110/},
abstract={Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berdasarkan Kitab ndang-Undang Hukum Perdata dan hak waris anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak waris anak luar kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitan yang dilakukan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan juga pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini ialah kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus dilakukan pengakuan terebih dahulu oleh ayah kandungnya. Apabila anak luar kawin tersebut tidak diakui maka anak luar kawin tersebut tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Mengenai hak waris anak luar kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait dengan adanya pengakuan terhadap kedudukan anak luar kawin menimbulkan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan bapak biologisnya selama dapat dibuktikan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah termasuk hubungan keperdataan dengan keluarga ayah biologisnya.}
}