@thesis{thesis, author={Ardea Pradana (NIM. 4011711030)}, title ={Problematika prinsip syirkah al-mudharabah di bank Sumsel Syariah cabang Pangkalpinang}, year={2022}, url={http://repository.ubb.ac.id/6273/}, abstract={Perbankan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia, termasuk perbankan syariah yang merupakan pengkredit yang menerapkan prinsip Islam. Sebagai perbankan yang menerapkan prinsip hukum ekonomi Islam, perbankan syariah harus menghindari riba dalam praktiknya, karena riba sangat bertentangan dengan dasar hukum syariah. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui konsep syirkah dalam akad mudharabah pada perbankan syariah, dan 2) Mengetahui cara penyelesaian problematika yang terjadi dengan prinsip hukum ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yang bersifat studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Prinsip syirkah pada akad mudharabah juga harus adanya kesepakatan dari kedua belah pihak dan juga masing-masing dari kedua belah pihak harus menyetujui isi dari perjanjian yang disepakati tersebut. Konsep syirkah dalam akad mudharabah bisa diterapkan secara fleksibel. Hal itu tampak mencolok pada jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainnya dalam satuan uang , dan 2) Penyelesaian problematika akad mudharabah yang terjadi dengan prinsip hukum ekonomi Islam dalam perbankan syariah, merupakan proses penyelesaian sengketa yang dimana memiliki beberapa cara penyelesaian sengketa yaitu secara litigasi dan non litigasi. diihat dari kompleksitas dan fleksibelitas konsep syirkah secara umum maupun akad mudharabah secara keseluruhan dalam suatu kesatuan prinsip syirkah akad mudharabah dalam hukum ekonomi Islam tidak adanya lembaga peradilan yang sampai saat ini memiliki keleluasaan yang bisa menangani kompleksitas dari segi aturan yang masih terpecah-pecah dari berbagai sumber dan fleksibelitas dari metode akad itu sendiri hingga dengan aktivitas perbankan syariah sebagai baagian dari hukum ekonomi Islam} }