@thesis{thesis, author={Asmawan Siregar (NIM. 3011511015)}, title ={Pengaruh moralitas pajak, pegguanaan layanan daring, dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi selama masa pandemi Covid-19 (studi kasus kantor pelayanan pajak pratama Pangkalpinang)}, year={2022}, url={http://repository.ubb.ac.id/6351/}, abstract={Beberapa dekade situasi dan kondisi masyarakat mengalami banyak perubahan pola perilaku baik itu didominasi oleh ekonomi, teknologi maupun kondisi psikologis, hal ini dikarenakan wabah Covid-19 yang melanda masyarakat dunia tidak terkecuali Indonesia. Covid-19 memberikan dampak yang begitu besar bagi aktivitas dan perilaku masyarakat, terkhusus sektor perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dalam upaya pembangunan negara. Fakor pendorong seseorang melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat melalui pola perilaku Individu, keuangan individu, bahkan melalui pemanfaatan teknologi oleh individu. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh moralitas pajak, penggunaan layanan daring, dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi selama masa pandemi Covid-19 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang. Teknik pengambilan sampel penelitian ini menggunakan Teknik Insidental Sampling. Data diperoleh dari 100 responden wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner sebagai instrumen pendukung penelitian. Analisis statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dengan menggunakan software SPSS versi 24.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel moralitas pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi selama masa pandemi covid-19, sedangkan variabel penggunaan layanan daring tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi selama masa pandemi covid-19, sebaliknya variabel kondisi keuangan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi selama masa pandemi covid-19.} }