@thesis{thesis, author={Nadine Febiola NIM. 4011911060)}, title ={Urgensi Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pem- bunuhan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pangkalpinang)}, year={2023}, url={http://repository.ubb.ac.id/7569/}, abstract={Hakim tidak serta merta dapat memberikan putusan pengadilan hanya dengan men- dasarkan pada ilmu hukum semata. Hakim harus mempunyai dasar dengan melan- daskan keilmuan yang dapat menjalaskan tentang fakta yang terjadi di Tempat ke- jadian peristiwa (TKP). Dasar tersebut adalah Visum Et Repertum yang dibuatkan oleh Dokter Ahli Forensik. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana hakim menggunakan Visum Et Repertum dalam pembuktikan tindak pidana pembunuhan (2) Apa hambatan dalam membuat Visum Et Repertum dalam upaya mengungkap tindak pidana pembunuhan. Metode penulisan yang digunakan peneliti adalah Yuridis Empiris penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum secara faktual pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penulis menggunakan Teori Pembuktian dan Teori Kemanfaatan sebagai kekuatan pendukungnya. Penelitian yang menghasilkan kes- impulan antara lain: (1) Hakim menggunakan Visum Et Repertum dalam membuk- tikan tindak pidana pembunuhan dengan cara deskriptif normatif yaitu sistem yang dipakai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memerlukan bantuan Ahli Forensik dalam membuat Visum Et Repertum (2) Terdapat beberapa hambatan dalam pembuatan Visum Et Repertum yang mana ada beberapa keluarga korban yang menolak untuk dilakukan Visum Et Repertum. Adapun solusi yang diberikan dari permasalahn yang ada sebagai berikut: (1) Agar kedepannya keberadaan Visum Et Repertum penting untuk kelengkapan/ kesempurnaan berkas dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan yang dibuat dan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. (2) Dalam Pasal 134 KUHAP khususnya pada ayat (2) mengenai keluarga menolak diadakannya bedah mayat atau Visum Et Rep- ertum, sebaiknya dibuat suatu peraturan yang mengatur tentang konsekuensi yang jelas terhadap keluarga yang menolak diadakn bedah mayat untuk kepentingan peradilan.} }