@thesis{thesis, author={Amanda Try Ayu Kinanti (NIM. 4011911088)}, title ={Analisis yuridis perjanjian jual putus dalam pengalihan hak ekonomi atas hak cipta}, year={2023}, url={http://repository.ubb.ac.id/8190/}, abstract={Jual putus adalah perjanjian yang mengharuskan pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun maka hak ekonomi yang dialihkan melalui perjanjian jual putus akan kembali ke pencipta. Dengan adanya pembatasan waktu, perjanjian jual putus hanya berstatus sewa-menyewa karena terdapat pengalihan hak kepemilikan hak ekonomi secara dua kali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan pengalihan hak ekonomi atas hak cipta dalam perjanjian jual putus berdasarkan konsep hukum perjanjian serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak pembeli atas pengalihan hak ekonomi suatu hak cipta dalam perjanjian jual beli putus berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini, pertama berdasarkan Pasal 1319 dan 1338 KUHPerdata perjanjian jual putus yang dibuat oleh para pihak dianggap sah dan harus tunduk pada aspek hukum perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, perlindungan hukum untuk pihak pembeli belum optimal dikarenakan terdapat pembatasan waktu 25 tahun dalam Pasal 18 Undang-Undang Hak Cipta.} }