@thesis{thesis, author={Bekti Dwi Wiliarso}, title ={Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Terpidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Rbk.)}, year={2018}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1222/}, abstract={Penelitian ini membahas tentang penjatuhan pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam Pasal 71. Berkaitan dengan putusan hakim Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Rbk. yang menjatuhkan pidana denda terhadap terpidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi penjatuhan pidana denda terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk menegatui dasar pertimbngan hakim yang menjatuhkan pidana denda terhadap terpidana anak. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah secara yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pidana denda pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bukanlah merupakan pidana pokok karena undang-undang tersebut memberlakukan asas keadilan restoratif atau pemuihan keadaan dan kerugian korban bukan pembalasan. Hal ini sangat penting karena anak masih berusia perkembangan, sehingga belum bisa sepenuhnya dikenakan hukuman yang bersifat pembalasan layaknya orang dewasa. Anak tidak dapat dijatuhi pidana denda, dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa apabila dalam hukum materil terdapat pidana berupa denda maka diganti dengan pelatihan kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan undang-undang tersebut. Penjatuhan pidana denda terhadap terpidana anak tidak sesuai dengan keadilan restoratif dan hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, khususunya prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta telah mengabaikan asas lex spesialis sistematis. Sehingga tidak memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi terpidana anak. Kata kunci : Pidana Denda, Anak, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.} }