@thesis{thesis, author={Devi Puspaning Rahayu}, title ={Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Setelah Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 347/AG/2017)}, year={2018}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1229/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dalam penyelesaian sengketa harta bersama setelah perceraian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan penyelesaian sengketa pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 347K/AG/2017. Metode yang digunakan Penulis menggunakan metode yuridis normatif, yang mana Penulis berusaha menelusuri dan mengumpulkan data yang terdiri dari literature, peraturan perundang-undangan yang berlaku, hukum islam, karya tulis para ahli dan lainnya (library research). Hasil yang didapatkan Penulis atas penelitian putusan tersebut menunjukan bahwa : 1). Pembagian harta bersama berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 347K/AG/2017 telah dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan para pihak masing-masing berhak mendapatkan seperdua (1/2) dari seluruh harta bersama selama perkawinan tersebut. 2). Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus pembagian harta bersama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung tepat sekali untuk Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 67/Pdt.G/2016/PTA.Yk karena kelalaian dan salah dalam menerapkan putusan tersebut. Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Harta Bersama, Penyelesaian Sengketa Harta Bersama.} }