@thesis{thesis, author={Kresna Wahyu Istiqomah}, title ={Penggelapan Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.787 K/Pid.Sus/2016)}, year={2018}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1250/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di Bekasi, yaitu di Pengadilan Mahkamah Agung, dengan metode penelitian secara Normatif yang Berdasarkan Pasal ? pasal dan Putusan. Dari penelitian yang dilakukan, Penulis mendapatkan hasil sebagai berikut,: (1). dalam Putusan No. 787/Pid.Sus/2016,dan dasar Putusan Hakim bahwa terdakwa dikenakan pasal 2 No 31 Tahun 1999.Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Namun menurut penulis Hakim sebaiknya dalam kasus ini menerapkan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menurut analisis Penulis penerapan hukum materiil dalam kasus tersebut kurang tepat dan terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana secara Korporasi dan Terdakwa Melakukan Pencucian Uang dalam upaya untuk menutupi kejahatannya . (2) dalam Putusan No 787/Pid.Sus/2016 Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut Penulis tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dalam Kronologi Kasus dalam Surat Dakwaan , dan dalam KUHAP 183 Hakim Sudah Benar dalam Menerapkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dalam kasus yang diteliti Penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Lalu kemudian mempertimbangkan tentang pertanggung jawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar bahwa perbuatannya adalah tindak pidana, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. Kata Kunci: Penggelapan, Pencucian Uang , Korupsi} }