@thesis{thesis, author={Ririn Fizarina Utami}, title ={Asas Pembuktian Sederhana Berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Dalam Perkara Permohonan Pailitnya Perusahaan (Study Kasus Dalam Perkara Nomor.30/Pdt-Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)}, year={2018}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1355/}, abstract={Penelitian ini tentang Asas Pembuktian Sederhana. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur tentang asas pembuktian secara sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) yang pada pokoknya mensyaratkan bahwa permohonan pailit dapat dikabulkan apabila syarat-syarat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) terbukti secara sederhana. PT. Multiline Shipping Services (Pemohon) mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. Multilintas Agung Perkasa (Termohon). Pemohon berdalil dalam permohonannya bahwa Termohon memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Pemohon. Termohon berpendapat bahwa Termohon tidak pernah mengetahui perihal utang yang didalikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan menurut Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam perkara tersebut serta hubungannya dengan prinsip-prinsip/asas-asas hukum kepailitan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana penulis berusaha menelusuri dan mengumpulkan data yang terdiri dari literature, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta karya tulis para ahli dan lainnya (library research). Hasilnya ditemukan bahwa hakim menolak permohonan pailit dalam perkara putusan Nomor.30/Pdt-Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan pertimbangan pembuktiannya tidak sederhana dengan dasar ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Putusan Pengadilan tersebut dapat disimpulkan bahwa memang mengenai bukti-buktinya tidak memenuhi asas pembuktian sederhana dan hal tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip/asas-asas hukum kepailitan. Kata Kunci : Hukum Kepailitan, Asas Pembuktian Sederhana, Prinsip-Prinsp/Asas-Asas, Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004} }