@thesis{thesis, author={Risca Vannia Fitri}, title ={Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Bersaranakan Internet (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid.Sus/2015)}, year={2018}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1356/}, abstract={Internet dan Media Sosial merupakan hasil dari kemajuan teknologi. Keduanya tak hanya memberikan dampak positif bagi penggunanya namun juga memberikan dampak negatif yang tentunya dapat merugikan banyak orang. Semakin berkembangnya internet, maka makin berkembang juga tindak kriminal yang memanfaatkan internet sebagai sarana melakukan kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarananya adalah pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dilakukan semata-mata untuk melukai martabat seseorang apabila nama seseorang tercemar maka masyarakat akan menilai buruk orang yang tercemar namanya tersebut. Orang yang tercemar nama baiknya akan mengalami kerugian yang cukup besar dikarenakan hal tersebut membuat orang-orang sekitarnya tidak akan lagi mempercayai dirinya. Pencemaran Nama Baik diatur pada Pasal 27 ayat (3) dengan pemidanaan pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan kepada data kepustakaan. Hasil penelitian adalah dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 211/Pid.B/2014/PN.Bks terdakwa di jatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun atas perbuatannya mencemarkan nama baik Senkom Mitra Polri dan putusan Mahkamah Agung nomor 1293 K/Pid.Sus/2015. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut majelis hakim memutus bebas terdakwa tanpa mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Penghinaan, Fitnah, Cyber Crime} }