@thesis{thesis, author={Setia Irnawati Napitupulu}, title ={Perlindungan Hukum Bagi Debitur Yang Menjadikan Kredit Soal (Studi Kasus Keputusan Nomor: 01/Pdt.G/2015/PN.SDA)}, year={2018}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/1368/}, abstract={Masalah penyelesaian utang macet pada intinya lebih berputar di sekitar bagaimana Bank melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan dilakukan apakah dengan memberikan keringanan kepada debitur dalam bentuk waktu atau angsuran, terutama untuk kredit yang terkena bencana. Cara ini diambil dengan niat, selain mempercepat proses penyelesaian kredit macet juga mengurangi kerugian bank yang bersangkutan .. Rumusan Masalah: 1). Bagaimana perlindungan hukum debitur yang kurang dalam pelunasan cicilan karena pengalaman usahanya penurunandalam Kasus Putusan Nomor: 01 / Pdt.G / 2015 / PN.SDA menurut KUHPerdata ?. 2). Bagaimana penyelesaian kredit kepada debitur yang kurang dalam pembayaran cicilan karena usahanya mengalami penurunan dalam Kasus Putusan Nomor: 01 / Pdt.G / 2015 / PN.SDA menurut KUHPerdata Metode Penelitian: Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis dan didukung oleh wawancara dengan informan dan informan. Hasil penelitian. Perlindungan hukum debitur dalam hal kredit macet, terutama kepada debitur yang mengalami musibah sehingga kemampuan membayar kredit tidak ada, dapat diselesaikan dengan cara Rescheduling, Reconditioning, Restructuring atau kombinasi ketiganya dan jalan terakhir dari Eksekusi. Artinya, perlindungan hukum terhadap debitur masih dilakukan oleh kreditor selama debitur memiliki itikad baik dan kejadian yang menyebabkan kredit macet tersebut tidak dilakukan secara sengaja oleh debitur. Kata Kunci : Debitur dan Perlindungan Hukum} }