@thesis{thesis, author={Purba Anjeli}, title ={Evaluasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Kaji Machinery Indonesia 2018.}, year={2020}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/15060/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Kaji Machinery Indonesia untuk mengetahui DPP Pajak dan Masa Pajak Penghasilan PPh Pasal 23. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Kaji Machinery Indonesia telah melakukan tarif Pajak Penghasilan dan juga sudah menerapkan evaluasi Pajak Penghasilan mulai dari pemotongan, dan penyetoran, sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain dikenakan dengan tarif 2% adapun yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 4% PT. Kaji Machinery Indonesia tepat waktu dalam penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melakukan pelaporan pajak telat lapor ke Kantor Pajak Pelayanan (KPP). Diharapkan melalui penelitian ini, dapat memberikan masukan dan saran yang berdampak positif bagi perusahaan supaya dapat melakukan pelaporan Pajak Penghasilan yang lebih baik lagi.} }