@thesis{thesis, author={Wawan Baehaki}, title ={Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Hukuman Bagi Pengguna Narkotika Dalam Rangka Pemberantasan Peredaran Narkotika}, year={2015}, url={http://repository.ubharajaya.ac.id/520/}, abstract={Hukum dibuat dengan tujuan menciptakan rasa keadilan untuk masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala perbuatan yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum. Banyak perbuatan melanggar hukum diantaranya adalah penyalahgunaan Narkotika. Penyalahguna narkotika tidak hanya dilakukan oleh produsen dan pengedar saja, namun dilakukan pula oleh kalangan pengguna Narkotika. Beberapa tahun terakhir ini semakin marak peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia, maka pemerintah telah menetapkan situasi ini sebagai keadaan darurat Narkotika. Keadaan darurat Narkotika tersebut maka disikapi pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut melakukan kontrol terhadap peredaran gelap Narkotika dari hulu hingga ke hilir, dari produsen dan pengedar hingga kepada para pengguna Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bersifat keras kepada produsen dan pengedar namun humanis kepada pengguna Narkotika. Sifat humanis kepada pengguna Narkotika tersebut diatur dalam Pasal 54, 55, 103, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, bahwa pecandu atau pengguna Narkotika wajib diberikan vonis rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penjatuhan vonis rehabilitasi tersebut tentu saja secara teknis mengikuti arahan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 4 Tahun 2010. Rehabilitasi kepada pecandu atau pengguna Narkotika diharapkan dapat menyembuhkan para pecandu atau pengguna narkotika dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga setelah pecandu atau pengguna Narkotika tidak lagi menggunakan Narkotika maka dipastikan para produsen dan pengedar Narkotika tidak akan lagi mengedarkan Narkotikanya di wilayah Indonesia. Rehabilitasi yang seperti ini akan dapat memotong mata rantai peredaran gelap Narkotika di sisi hilirnya, tentu saja seiring dengan pemberantasan secara keras terhadap para produsen dan pengedar Narkotika. Kata kunci : Narkotika, Rehabilitasi sebagai hukuman, Pemberantasan.} }