A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionrsd66o4pnvk7poedjaq5kfmh0n8ppdqj): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={M. Zukri Hendri},
title ={TINJAUAN KRIMINOLOGIS
TERHADAP PENYEBAB TERJADINYA KENAKALAN REMAJA
(STUDI KASUS DI DESA MASBAGIK SELATAN)},
year={2018},
url={http://repository.ugr.ac.id:1015/223/},
abstract={Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja dan upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk menanggulangi kenakalan remaja studi kasus di Desa Masbagik Selatan.
Penelitian ini dilakukan di Desa Masbagik Selatan dengan tujuan untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara kuisioner dan dokumen serta studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja di Desa Masbagik Selatan, antara lain: 1. Karena perceraian orang tua; 2. Karena faktor ekonomi; 3. Supaya bisa diterima dalam suatu kelompok tertentu; 4. Karena pengaruh lingkungan teman-teman sebaya yang negatif; 5. Untuk bersenang-senang dengan teman-teman. Adapun upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi kenakalan remaja adalah : 1. Upaya Preventif yaitu dengan pendekatan-pendekatan kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat agar dapat membimbing dan menasehati para remaja agar menghindari perbuatan yang melawan hukum; 2. Upaya Preventif yaitu dengan melakukan patroli rutin untuk meminimalisir terbukanya kesempatan remaja berperilaku menyimpang, selain itu juga melakukan razia minuman beralkohol, obat-obat terlarang, sejata tajam, dan barang-barang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tempat-tempat tertentu; 3. Upaya Represif yaitu melakukan penegakkan hukum dengan melaksanakan proses hukum pada remaja-remaja yang melakukan kejahatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.}
}