@thesis{thesis, author={Maulida Maulida}, title ={Konsep hak asasi manusia menurut Abdurrahman Wahid}, year={2018}, url={http://repository.uinsu.ac.id/4491/}, abstract={Penelitian ini dari asumsi bahwa Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh pemikir Islam yang gigih membela Hak Asasi Manusia (HAM). Kegigihannyadalammenegakkan HAM memilikilandasanteologis yang cukupkuat. Ataskegigihannyamembela HAM, Gus Durdikenalsebagaisalahsatutokoh HAM Indonesia danseorang yang pernahmendapatpenghargaanluarbiasadaridunia. Penelitianiniadalahpenelitiantokohdanpenyajiansumberdatanyadiambilberdasarkankajianliteratur. Maksudnya adalahbahwamelakukanpenelitianini data dananalisisnyabersumberkepadaliteratur, berupatulisan yang memuatpemikiran HAM Abdurrahaman Wahid, baik yang ditulisorang lain, maupun yang ditulislangsungoleh Abdurrahman Wahid. Objek yang ditelitiadalahtentangpemikiran HAM Abdurrahman Wahid. Hasilpenelitianmengungkapbahwa : pertama, Gus Durdikenalsebagaiseorangpemikir Islam yang cukupproduktif. Pemikirannyabercorakmodernisdanliberalis, jauhdarikesankonservatif. Liberalisasipemikiran Gus Durmunculkarenasikapkosmopolitannya, toleransidanketerbukaanmenerimainformasipengetahuandariberbagaisumber. Kedua, butir-butirpemikiran Gus Durdalammembicarakanwacanapolitik, keagamaan, penegakan HAM, demokrasi, keadilansosial, etikakemanusiaan, dilandaskankepadadoktrin Islam sebagairahmatallil?alamin. Pemikiran-pemikirantersebutterpadudenganpemikiran Barat seperti Marx, Lenin, Filsafat Plato danteori-teorisosial Barat yang sudahdikuasinya. Ketiga, Gus Duradalahseorangtokohsenantiasakonsistendalammenegakkan HAM. Bagi Gus Dur, penegakan HAM di Indonesia merupakansesuatu yang tidakdapatditawar-tawarpelaksanaannya. Dasarperjuangannyadalammenegakan HAM adalahnilai-nilai Islam yang secarategasmenghargaiHak-hak Manusia secara universal. Penelitian ini adalah tokoh yang mempunyai apresiasi HAM sehingga memdapat tindakan HAM di Indonesia.} }