@thesis{thesis, author={Damanik Dauli}, title ={Formulasi hak prerogatif suami untuk menjatuhkan talak berdasarkan UU NO. 1 Tahun 1974, kompilasi Hukum Islam dan Mazhab Syafi'i}, year={2020}, url={http://repository.uinsu.ac.id/8648/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak prerogatif suami dalam menjatuhkan talak perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Perspektif Kompilasi Hukum Islam serta pandangan Mazhab Syafi?i. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah Indonesia negara bermayoritaskan rakyatnya beragama Islam. Mazhab yang dominan di Indonesia adalah Mazhab Syafi?i. Mazhab ini telah menjadi mazhab mayoritas di Indonesia bahkan meluas di Asia Tenggara. Kondisi inilah yang menjadi titik penelitian dari tesis ini, yaitu mengapa undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengambil Mazhab Syafi?i sebagai bahan dasar dalam penetapan tentang hak prerogatif suami dalam menjatuhkan talak. Padahal teori hukum mengatakan; Hukum yang baik itu adalah mengikuti apa yang sudah hidup dan berkembang dimasyarakat. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dan untuk menambah luas pembahasan penelitian ini, maka penulis melakukan wawancara kepada beberapa tokoh agama Islam yang berkompeten dibidangnya dan juga praktisi hukum. Untuk mempermudah penelitian dalam tesis ini maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana hak prerogatif suami dalam menjatuhkan talak perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.2. Bagaimana hak prerogatif suami dalam menjatuhkan talak dalam pandangan Mazhab Syafi?i.3. Bagaimana perbandingan hak prerogatif suami dalam menjatuhkan talak antara undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Mazhab Syafi?i. Sebagai kesimpulan dari penelitian ini: Hak prerogatif suami dalam menjatuhkan ?alak menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, bahwa ?alak tetap harus dilaksanakan di depan sidang pengadilan, karena maslahat yang ditimbulkan apabila ?alak dijatuhkan seorang suami di depan Sidang Pengadilan lebih besar dibandingkan mu?aratnya. Sementara menurut Mazhab Syafi?i hak prerogatif suami dalam menjatuhkan ?alak memposisikan suami sebagai pemegang penuh hak cerai atas isteri sehingga suami boleh saja menjatuhkan ?alak dalam kondisi apapun dan kapanpun.} }