@thesis{thesis, author={BINTI KHAIRUD DIN KAMALIA}, title ={FAST TRACK SEBAGAI SALAH SATU KAIDAH PERCERAIAN KAJIAN DI MAHKAMAH TINGGI SYARIAH SHAH ALAM NEGERI SELANGOR (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syariah Daerah Kuala Selangor)}, year={2020}, url={http://repository.uinsu.ac.id/8990/}, abstract={Perceraian Fast Track adalah perceraian dengan kesepakatan bersama, pasangan yang membuat permohonan tidak perlu lagi menunggu 90 hari untuk menyelesaikan kasus mereka. Saat kedua pasangan tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka boleh meminta hakim untuk dipisahkan. Menurut Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Selangor 2003, di dalam peruntukkan seksyen 47: ?Seorang suami atau istri yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan dalam formulir yang ditentukan, disertai dengan deklarasi hukum?. Penulis tertarik untuk meneliti apa sebenarnya alasan yang menyebabkan Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Selangor memberlakukan Fast Track dalam menyelesaikan kasus perceraian, dengan membuat satu tulisan yang berjudul: FAST TRACK SEBAGAI SALAH SATU KAIDAH PERCERAIAN KAJIAN DI MAHKAMAH TINGGI SYARIAH SHAH ALAM (Studi Kasus Di Mahkamah Rendah Syariah Daerah Kuala Selangor). Dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah: pertama, apa yang menyebabkan Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Selangor memberlakukan Fast Track dalam menyelesaikan kasus perceraian. Kedua, apa yang menjadi alasan perceraian melalui Fast Track. Ketiga, apa akibat hukum perceraian melalui Fast Track. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literature yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan, sebab-sebab berlakunya pelaksanaan Fast track ini adalah, mahkamah mengambil waktu yang terlalu lama untuk menyelesaikan kasus perceraian kesepakatan bersama ini, masalah ini karena faktor kepadatan penduduk di negeri Selangor. Selain itu, mahkamah banyak menerima aduan daripada pelanggan supaya menyegerakan penyelesaian kasuskasus di Mahkamah Syariah Negeri Selangor khususnya bagi pasangan yang bersepakat untuk melakukan perceraian. Mahkamah mengambil inisiatif membuat sistem Fast Track ini yaitu daripada 90 hari waktu perbicaraan disingkatkan menjadi 6 jam proses tersebut dapat diselesaikan.} }