@thesis{thesis, author={Kandou Heddy}, title ={Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hukum bagi Debitur Terhadap Risiko Pengakhiran Perjanjian Fidusia}, year={2023}, url={http://repository.uki.ac.id/13975/}, abstract={ABSTRAK Judul Disertasi : Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Risiko Pengakhiran Perjanjian Fidusia Kata kunci : Tanggung Jawab, Negara, Risiko, Pengakhiran, jaminan fidusia Politik hukum jaminan fidusia berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan hukum bagi debitur terhadap risiko pengakhiran perjanjian fidusia merupakan tanggung jawab negara memberikan perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan Teori Negara Kesejahteraa, Teori Tanggung Jawab, Teori Keadilan dan Tujuan Hukum, Teori Sistem Hukum, dan Teori Rekayasa Sosial sebagai pisau analisis untuk menjawan permasalahan dalam disertasi ini. Alasan penggunaan teori-teori tersebut adalah perjanjian fidusia tidak lepas dari kemungkinan terjadi pengakhiran akibat kebatalan perjanjian jaminan fidusia, dalam hal ini debitur harus mendapat perlindungan hukum dari negara untuk menjamin keadilan mengingat debitur selalu berada dalam posisi yang lemah. Keadilan tersebut dapat terwujud apabila asas keseimbangan dalam pembentukan kesepakatan kehendak diterapkan, di mana negara bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada warganya yang untuk menguji hal tesebut, hukum harus berfungsi sebagai agen perubahan dan pembaharuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Dari penelitian diperoleh simpulan : Pertama, Terdapat risiko yang dihadapi oleh debitur sebagai akibat pengakhiran jaminan fidusia Pengakhiran jaminan fidusia tersebut disebabkan : a) wanprestasi dari debitur terhadap perjanjian pokok; b) tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang undang sebagai suatu perjanjian formil yang berakibat perjanjian batal demi hukum; c) karena cacat kehendak dan penyalahgunaan keadaan; dan d) akibat dibatalkanya perjanjian fidusia oleh pengadilan karena perjanjian pokok batal demi hukum. Risiko yang dihadapi oleh debitur tersebut adalah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) : 1) Risiko pengakhiran perjanjian jaminan fidusia akibat wanprestasi, yaitu : a) Kreditur menuntut debitur membayaran lunas atas utang debitur tanpa melalui tuntutan pembatalan perjanjian; b) Kreditur menuntut pembatalan perjanjian pokok yang mengakibatkan batalnya perjanjian fidusia atau debitur wanprestasi justru mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian pokok dan berakibat dibatalkannya perjanjian fidusia; 2) Risiko debitur akibat pengakhiran jaminan fidusia karena kebatalan perjanjian pokok maupun perjanjian jaminan fidusia, baik karena batal demi hukum maupun dibatalkan/diminta pembatalannya kepada hakim adalah bahwa perjanjian harus kembali ke dalam keadaan semula seolah-olah tidak terjadi perjanjian. Sehingga risiko yang dihadapi debitur adalah debitur jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen harus membayar dan mengembalikan seluruh uang yang diterima untuk membeli objek jaminan fidusia dan atau menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditur. Kedua, Terhadap risiko yang dihadapi debitur akibat pengakhiran jaminan fidusia, debitur haruslah mendapat perlindungan hukum karena dengan pengakhiran jaminan fidusia keadaan akan kembali kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perjanjian fidusia, sehingga tidak ada pihak yang boleh dirugikan. Perlindungan hukum tersebut meliputi : 1) Perlindungan hukum preventif, yaitu : a) memberikan aturan yang bersifat memaksa dilakukannya kewajiban pendaftaran fidusia; b) Menghindari kesepakatan dilandasi karena penyalahgunaan keadaan belum ada aturan hukumnya dan hanya berdasarkan Yurisprudensi; c) Perjanjian/perikatan harus dilaksanakan dengan itikad baik, sesuai Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, Pasal 1266 KUHPerdata, dan pasal 4c UU No. 8 Tahun 1999, di mana konsumen berhak memiliki informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa; d) Dalam penyelesaian sengketa masyarakat perlu tahu adanya lembaga perlindungan konsumen; 2) Perlindungan hukum represif,di mana pembatalan perjanjian tersebut dilakukan oleh hakim, maka hakim dalam memutus sengketa harus dapat memberikan putusan yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan pada para pihak, karena putusan hakim merupakan proses pembentukan hukum dengan menerapkan peraturan sebagai konkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum (das sollen) dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu. Ketiga, Perlindungan negara terhadap warga negara merupakan salah satu hak warga negara yang dijelmakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karenan} }