@thesis{thesis, author={Sudirta I Wayan}, title ={Rekonstruksi Pemahaman atas Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara}, year={2023}, url={http://repository.uki.ac.id/14398/}, abstract={ABSTRAK Judul Disertasi : REKONSTRUKSI PEMAHAMAN ATAS NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Kata Kunci : Filsafat Pancasila, Fungsi dan Kedudukan Pancasila, Implementasi nilai-nilai Pancasila. Akutnya krisis multidimensional yang dihadapi bangsa Indonesia mengisyaratkan agar memaknai kembali nilai-nilai Pancasila sebagai philosofische grondslag dan weltanschauung, melalui upaya penguatan kembali karakter bangsa melalui penyadaran, pemberdayaan, serta pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila dalam tiga pendekatan yakni keyakinan, pengetahuan dan tindakan. Dimensi Keyakinan bertolak dari sisi ontologis Pancasila dengan menggali hakikat nilai-nilai Pancasila dalam eksistensi manusia sesuai alam pikir Pancasila sebagai filsafat sebagai makna terdalam dari ide yang mendasari Pancasila. Struktur terdalam itu adalah titik temu dalam menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam masyarakat yang majemuk yang dituangkan dalam prinsip sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan sosio-religius, yang terkristalisasi dalam semangat gotong royong. Dimensi Pengetahuan bertolak dari epistemologis Pancasila, yakni konsekuensi paradigmatik-teoritis yang dapat menurunkan konsepsi-konsepsi pengetahuan (epistemologi), dimana filosofi Pancasila berkaitan dengan cara berpikir menurut Pancasila, sedangkan Dimensi Tindakan meninjau dari aksiologis Pancasila, yakni Pancasila sebagai kerangka pengetahuan (konseptual) yang menuntut perwujudan kerangka operatif sebagai pedoman perilaku penyelenggara negara dan warga negara. Konteks tersebut mendorong, peneliti untuk melakukan pengkajian atas permasalahan: 1) Apakah makna dan kedudukan nilai-nilai Pancasila mempunyai penafsiran yang berbeda sejak perumusan sampai diintegrasikan dalam Pembukaan UUD 1945? 2) Mengapa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini belum sesuai dengan makna dan hakikat Pancasila sebagai philosofische grondslag dan weltanschauung? dan 3) Bagaimana merekonstruksi kembali nilai-nilai Pancasila sebagai philosofische grondslag dan weltanschauung? Untuk menjawab permasalahan, digunakan metode penelitian bertolak dari konstruksi dan dekonstruksi hukum sebagai bagian dari hermeneutika hukum. Metode konstruksi berangkat dari kesamaan tujuan, yaitu menjelaskan, menafsirkan, dan/atau melengkapi konsepsi Pancasila sesuai rumusan para pendiri bangsa. Metode ini berguna untuk menyusun ?serpihan? pemikiran dan penjelasan sejak Soekarno menyampaikan ide tentang Pancasila hingga perumusan akhir Pancasila, agar dapat dirumuskan makna utuh Pancasila atau setidaknya menuju keutuhan nilai-nilai Pancasila, sesuai pandangan Soekarno dan para pendiri bangsa. Sedangkan metode dekonstruksi dipakai untuk menyusun atau menemukan makna baru nilai-nilai Pancasila sebagai hasil perkembangan dan dinamika masyarakat Indonesia yang dicatat sebagai bagian dari pemaknaan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan lima sila Pancasila sebagai titik temu dari kristalisasi peradaban masyarakat Indonesia. Perpaduan kedua pendekatan bermaksud merumuskan kerangka pemikiran rekonstruksi nilai-nilai Pancasila dalam berbangsa dan bernegara. Temuan studi menunjukkan bahwa makna Pancasila tersimpul dalam pengejawantahan nilai-nilai Pancasila yang merupakan titik temu seluruh hakikat kehidupan masyarakat Indonesia. Perumusan nilai-nilai dalam Pancasila berkembang seiring dengan perumusan Pancasila itu oleh para pendiri bangsa, namun tetap mengakar pada konsepsi Soekarno bahwa Pancasila sebagai Philosofische Grondslag dan sebagai Weltanschauung. Pancasila sejatinya memberikan landasan visi transformasi sosial bagi ketatanegaraan Indonesia secara holisitik dan antisipatif. Di dalam nilai-nilai Pancasila terdapat nilai-nilai yang mengandung nilai kultural (sila pertama, sila kedua, dan sila ketiga), nilai politik dan gotong royong (sila keempat), dan nilai materiil serta keadilan (sila kelima). Seluruh nilai tersebut saat ini belum benar-benar menjadi landasan ideologi kerja dan penyusunan platform kebijakan di semua lini dan ketatanegaraan Indonesia. Pancasila belum menjadi panduan dan haluan yang memudahkan perumusan prioritas pembangunan, pencanangan program kerja, serta pilihan kebijakan yang diperlukan. Berdasarkan temuan penelitian ini, menjadi penting untuk direkomendasikan bahwa penafsiran terhadap nilai-nilai Pancasila pada dasarnya membuka kebebasan untuk melakukan penafsiran sesuai dengan perkembangan peradaban bangsa Indonesia. Dengan konsep tersebut, bukan saja revitalisasi dan reaktualisasi pemahaman nilai-nilai Pancasila yang harus dihadirkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi juga menjadikan Pancasila sebagai rujukan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, peran BPIP sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam membangun kesadaran bangsa Indonesia untuk kembali memedomani Pancasila dengan mengkonstruksikannya d} }