@thesis{thesis, author={Gultom Naomi Aprilia Sarah}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kreditor Konkuren dalam Pembagian Harta Pailit Akibat Pembubaran Perseroan Terbatas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Undang-Undang Nomor 4}, year={2019}, url={http://repository.uki.ac.id/16164/}, abstract={Perseroan terbatas sebagai badan hukum memiliki organ dalam menjalankan organisasinya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Selain itu, terdapat beberapa peranan lain yaitu Debitor sebagai pemilik utang dan Kreditor yang mempunyai piutang karena perjanjian dan dapat ditagih di pengadilan. Organ dalam perseroan terbatas memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun undang-undang mengatur apabila karena kesalahan dan kelalaiannya maka mereka dapat bertanggung jawab secara penuh sampai harta kekayaan pribadi. Saat terjadi kepailitan dalam perseroan terbatas, pembagian harta pailit seharusnya dibagikan secara proporsional dan adil, tetapi pada kenyataannya masih ada ketidakadilan kepada para kreditor terutama kreditor konkuren. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pembagian harta pailit akibat pembubaran perseroan terbatas terhadap kreditor berdasarkan hukum kepailitan di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Kreditor Konkuren dalam pembagian harta pailit. Metode yang dipakai oleh penulis dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penulis memperoleh sumber data melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan membaca, membandingkan, serta menganalisis bahan-bahan kepustakaan untuk mengembangkan data-data yang diperoleh. Dalam kepailitan terdapat pengkualifikasian kreditor yaitu antara lain, kreditor preferen, kreditor separatis, dan kreditor konkuren. Kreditor viii konkuren dalam mendapatkan haknya dengan menggunakan asas pari passu pro rata parte. Apabila terhadap kreditor konkuren tidak mendapat bagiannya berdasarkan asas tersebut, maka kurator dapat menggunakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Perseroan Terbatas.} }