@thesis{thesis, author={Sianipar Simeon Fernandes Marolop}, title ={Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Pemilukada Suatu Tinjauan dari Ilmu Hukum Tata Negara}, year={2016}, url={http://repository.uki.ac.id/16273/}, abstract={Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 47C ayat (1) setelah amandemen ke empat tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang juga dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pilkada dan masuk dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 ((e)). Dalam penerapannya Mahkamah Konstitusi tidak boleh lepas dari pada teori dasar dalam membantu menyelesaiakan sengketa Pemilukada. Teori untuk penunjang dalam mengetahui sistem kelembagaan negara dimana tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Teori-teori itulah Teori Negara Hukum, Teori Demokrasi, dan Teori Pemilihan Umum. Dalam penerapan aslinya kewenangan Mahkamah Konstitusi masih banyak banyak bertabrakan dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya. Dimana Undang-Undang belum mengatur secara pasti dalam kewajiban Mahkamah Kostitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilukada. Hingga keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIII/2013. Mahkamah Konstitusi berpedoman dalam Undang-Undang yang sementara memberikan tugas untuk menyelesaikan sengketa PEMILUKADA yaitu tersirat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (PILKADA) Pasal 157. Hingga ada Badan Peradilan Khusus yang dibuat untuk Mengadili sengketa Pemilukada. Pembaruan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa PEMILUKADA merupakan jalan keluar yang efisien dalam mengatasi masalah ini. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi.} }