@thesis{thesis, author={Silitonga Marudut Parulian}, title ={Politik Hukum Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah Di Indonesia (Study Kasus Putusan Ma Terhadap Gki Yasmin Bogor)}, year={2018}, url={http://repository.uki.ac.id/8290/}, abstract={Kehidupan beragama di Indonesia secara yuridis mepunyai landasan yang kuat sebagaimana termaktub dalam dasar negara maupun Undang-undang Dasar 1945. Negara memberikan kebebasan berkeyakinan dan beragama kepada warganya sesuai dengan hak asasi manusia. Dalam menjalankan keyakinan dan agamanya maka warga memerlukan tempat ibadah. Dalam pendirian rumah ibadah, negara membuat aturan untuk Izin Mendirikan Rumah Ibadah sesuai dengan Putusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian rumah Ibadat. Dalam pelaksanaannya terjadi beberapa penolakan pendirian rumah ibadat, salah satunya adalah pembekuan Izin Mendirikan Bangunan gereja GKI Yasmin Bogor yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas tata kota dan pertamanan Bogor. Penelitian dilakukan dengan analisa deskriptif yaitu menggambarkan peratuaran perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif menyangkut permasalahan pendirian dan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah ibadat. Hasil dari penelitian ini adalah berguna untuk pemerintah, khususnya kepala daerah dalam menerbitkan dan membekukan izin pendirian rumah ibadah. Terlebih kepada masyarakat yang akan mendirikan rumah ibadah agar tunduk terhadap aturan yang telah dibuat oleh pemeritah atau negara.} }