A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionqk5li7p50tslesdl9d53qi6ii5vfqkgh): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Puruwita and Theresia Putri }, title ={Tahapan penerbitan surat setoran pajak elektronik menggunakan aplikasi e-billing}, year={2020}, url={http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/22273/}, abstract={Pada saat ini pajak telah berkembang karena Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk memudahkan proses perpajakannya. PT KMA selaku Wajib Pajak Badan telah menggunakan aplikasi e-Billing dalam proses penyetoran pajak. Sebelumnya Wajib Pajak Badan harus mempunyai EFIN dan mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online agar proses perpajakan secara online dapat berjalan dengan mudah. Setelah berhasil mendaftar dan login pada situs DJP online, maka Wajib Pajak Badan dapat mengetahui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh DJP online. Fasilitas-fasilitas tersebut berupa e-Registrasi, e-Faktur, e-Billing, e-SPT¬, dan lain-lain. Wajib Pajak Badan dapat memilih aplikasi e-Billing untuk menerbitkan Surat Setoran Pajak Elektronik yang salah satu isinya berupa Kode Billing dan masa aktif Kode Billing. Kode Billing merupakan bagian yang penting dalam proses penyetoran pajak. Wajib Pajak Badan harus memperhatikan masa aktif Kode Billing yang berlaku selama 1 (satu) bulan. Wajib Pajak Badan harus membuat ulang kembali Kode Billing apabila penyetoran pajak dilakukan ketika melebihi masa aktifnya sehingga proses penyetoran pajak menjadi tertunda. Selanjutnya Wajib Pajak Badan dapat menyetorkan pajak dengan membawa cetakan formulir Surat Setoran Pajak Elektronik pada tempat pembayaran, seperti di bank, ATM, e-Banking, dan EDC atau mini ATM. Wajib Pajak Badan harus mematuhi batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal Dua Puluh Dua. Wajib Pajak Badan mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda yang harus dibayar apabila melebihi batas waktu penyetoran yang berlaku. Kemudian Wajib Pajak Badan mendapat Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari tempat pembayaran pajak. Keberadaan aplikasi e-Billing juga membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara karena Wajib Pajak Badan dapat menyetorkan pajak dengan mudah, cepat, dan aman, aplikasi e-Billing dapat mengurangi kesalahan dalam pencatatan transaksi, dapat merekam langsung data transaksi yang dimasukkan, serta Wajib Pajak Badan mempunyai akses langsung untuk melaporkan SPT online menggunakan CSV lapor di aplikasi e-Filling.} }

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: