A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionqk5li7p50tslesdl9d53qi6ii5vfqkgh): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Ariston and Refmon },
title ={Analisis penerapan pajak pertambahan nilai pada PT G di Jakarta},
year={2020},
url={http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/22283/},
abstract={Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam daerah pabean atau atas impor BKP. Pajak ini menjadi beban bagi sebagian wajib pajak karenanya harus membayar lebih pada nilai pembelian tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai ini dipungut oleh perusahaan lain (penjual) yang sudah memiliki status perusahaan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila perusahaan masih belum ditetapkan sebagai PKP, maka pembeli tidak akan dikenai/dipungut PPN atas transaksi pembeliannya. Bukti atas pungutan PPN tersebut ialah berupa dokumen fisik yang dicetak oleh penjual yang biasa disebut Faktur Pajak.
Bagi sebagian perusahaan, PPN yang telah dipungut ini dapat dikreditkan sehingga dapat mengurangi pajak terutangnya. Dengan begitu, PPN bukan menjadi suatu beban bagi perusahaan, justru dengan adanya mekanisme kredit dapat meringankan besarnya pajak terutang.
Seperti yang diterapkan oleh PT G di Jakarta yang bergerak di bidang ritel perkulakan, menerapkan mekanisme metode kredit PPN setiap masanya. Hal ini dibuktikan dalam perhitungan PPN tiap masa yang dikurangkan dengan PPN yang telah dipungut olehnya. Dalam melakukan perhitungan PPN, PT G kerap kali mengalami lebih bayar terhadap pajak yang telah dibayar nya daripada pajak yang terutang. Dampak yang ditimbulkan dari lebih bayar tersebut menjadi pantauan oleh pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan pajaknya.}
}
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: