A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/Document.php
Line Number: 69
Backtrace:
File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler
File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once
@thesis{thesis,
author={Susanna and Yohanita Widyaningrum Prawito },
title ={Analisa kepatuhan pajak penghasilan pasal 21 di PT MBS},
year={2021},
url={http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/26315/},
abstract={Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu kepatuhan dalam arti seperti perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan, membayar pajak secara tepat waktu, melaporkan pajak dan juga melakukan pemeriksaan atas pembebanan biaya pajak agar sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku umum. Sedangkan PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipungut dari total gaji, tunjangan dan semua yang berhubungan dengan orang pribadi maupun badan usaha mengenai pekerjaan danatau kegiatan usaha yang dilakukan. Dari latar belakang tersebut dapat diketahui kepatuhan pajak 21 dari PT MBS. Tujuan dari hal ini adalah menganalisa mulai dari cara penghitungan, cara membayar hingga cara melapor PPh Pasal 21 agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku umum. Hasil yang didapatkan dari PT MBS yaitu PT MBS sudah melakukan penghitungan PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan nomor: 101/PMK.010/2016, PT X sudah membayar PPh Pasal 21 sebelum tanggal sepuluh dibulan berikutnya dan juga sudah melapor PPh Pasal 21 pada tanggal 20 dibulan berikutnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan pasal 2 nomor: 242/PMK.03/2014. Kesimpulannya bahwa PT MBS sudah menghitung, membayar dan melaporkan PPh Pasal 21 dengan menaati peraturan perpajakan yaitu PER-16/PJ/2016.}
}