@thesis{thesis, author={ADHITYA RIONANSYAH NIM. 502016184}, title ={AKIBAT HUKUM APABILA PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA}, year={2020}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/11398/}, abstract={ABSTRAK AKIBAT HUKUM APABILA PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DITOLAK OLEH PENGADILAN AGAMA Oleh Adhitya Rionansyah Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengesahan perkawinan yang tidak tercatat oleh Pengadilan Agama kota Palembang? dan Bagaimana akibat hukum apabila permohonan pengesahan perkawinan yang tidak tercatat ditolak oleh Pengadilan Agama kota Palembang?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat normatif. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pengesahan perkawinan yang tidak dicatat di Petugas Pencatat Nikah oleh Pengadilan Agama, yaitu Permohonan Itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua suami istri atau salah satu dan suami istri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum pemohon bertempat tinggal dan permohonan itsbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta konkret dan Akibat hukumnya apabila permohonan pengesahan perkawinan yang tidak dicatat di Petugas Pencatat Nikah ditolak oleh Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut atau nikah sirri tersebut tetap merupakan pernikahan yang tidak sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1 974 atau Kompilasi hukum Islam. Kata Kunci : Akibat Hukum, Pengesahan Perkawinan.} }