@thesis{thesis, author={M SYACHRUL RAMADHAN 502015403}, title ={AKIBAT HUKUM PADA KONSUMEN YANG MELANGGAR PERJANJIAN PEMBAYARAN ASURANSI JIWA}, year={1997}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5620/}, abstract={Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Manfaat asuransi sangat penting dan besar pada masa sekarang ini.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menggambarkan dan menganalisis mengenai karakteristik perjanjian pembayaran asuransi jiwa antara konsumen dan pihak asuransi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Karakteristik perjanjian pembayaran asuransi jiwa antara konsumen dan pihak asuransi? dan Akibat hukum konsumen yang melanggar perjanjian asuransi jiwa yang dibuat antara konsumen dan pihak asuransi? Pengolahan data yang dilakukan dengan cara mengolah dan menganalisis data yang telah dikumpulkan secara tekstual, lalu dikonstruksikan secara kualitatif, untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian: 1) Karakteristik perjanjian pembayaran asuransi jiwa antara konsumen dan pihak asuransi adalah Terdapat 5 macam (sifat) yang terdapat pada perjanjian asuransi yaitu Pribadi (Personal), kejadian spesifik (Aleatory), satu kesatuan (Adhesion), satu pihak (Uniteral), dan Syarat tertentu (conditional).Terjadinya perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua belah pihak.Pada surat perjanjian polis juga terdapat hal- hal yang harus diketahui oleh Tertanggung supaya tidak ada kesalahpahaman yang tidak diinginkan. 2) Akibat hukum konsumen yang melanggar perjanjian asuransi jiwa yang dibuat antara konsumen dan pihak asuransi adalah Akibat hukum konsumen yang melanggar perjanjian asuransi jiwa yang dibuat antara konsumen dan pihak asuransi secara otomatis polis asuransi akan dibatalkan (lapsed). Tertanggung yang polis asuransi jiwanya dinyatakan batal (lapsed) dan ia ingin mengundurkan diri dari perjanjian asuransi jiwa, maka ia tidak dapat minta dikembalikan apapun dari pihak penanggung. Kata kunci: Karakteristik, Polis Asuransi, Asuransi Jiwa} }