@thesis{thesis, author={DONI WIJAYA NIM. 502014057}, title ={PERAN HASIL REKA ULANG DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK POLRESTA PALEMBANG}, year={2018}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5645/}, abstract={Tujuan Hukum Acara Pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran material ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya, dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan tujuan untuk mencari siapa pelaku dari suatu pelaku tindak pidana, dan selanjutnya diproses guna menentukan apakah benar terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah peran hasil reka ulang dalam penyidikan tindak pidana oleh Penyidik Polresta Palembang? dan Apakah akibat hukum hasil reka ulang dalam penyidikan tindak pidana oleh Penyidik Polresta Palembang? Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada di perpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Kedudukan Reka Ulang dalam Penyidikan Tindak Pidana oleh Polresta Palembang, bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan terhadap hal-hal yang kurang jelas dalam perkara dan setiap peragaan perlu diambil fotonya. Pada saat pelaksanaan rekonstruksi harus diusahakan agar perbuatan pidana dapat dikonstruksir secara tepat sebagaimana diduga, dengan demikian rekonstruksi itu diharapkan sama dengan kejadian sebenarnya. Dan Akibat Hukum Reka Ulang Dalam Penyidikan Tindak Pidana oleh Polresta Palembang memberikan gambaran yang lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang duduk kejadian yang sebenarnya atau tentang kebenaran keterangan yang diperoleh baik dari saksi maupun tersangka dengan cara, kepada tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana itu. Kata Kunci : Reka Ulang, Penyidikan.} }