@thesis{thesis, author={MUHAMMAD ALYAS NIM. 502014311}, title ={PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SETELAH BERAKHIRNYA PERKAWINAN}, year={2018}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5646/}, abstract={Surat dakwaan adalah surat akta otentik yang dibuat oleh penuntut umum, Hal yang paling sering terjadi pada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam saat mi adalah setelah terjadinya perceraian, mengenai kedudukan atau pembagian harta bersama antara suami dan istri yang bercerai tersebut, banyak masyarakat yang memilih Pengadilan Agama untuk menyelesaikan pertikaian pembagian harta bersama. Untuk mengetahui dan menjelaskan pembagian harta bersama suami istri setelah berakhirnya perkawinan, dan juga untuk mengetahui dan memahami cara menginvetarisasi harta bersama setelah berakhirnya perkawinan yang menyangkut kepentingan pihak ketiga. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pembagian harta bersama suami istri setelah berakhirnya perkawinan adalah: sering kali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap. Apakah itu hak bersama betul atau bukan. Bukti tertulis (sertifikat/SKT). Banyak sekali harta itu tidak lengkap misalnya: letak, batas, dan luasnya tidak jelas. Inventarisasi harta sebagai harta bersama setelah berakhirnya perkawinan menyangkut kepentingan pihak ketiga adalah: sesuai dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada Pengadilan Agama haik berupa akta, sertipikat dan kwitansi-kwitansi yang dapat dijadikan pembuktian dan nilai objek tersebut saat masih dalam ikatan perkawinan dan dilangsungkannya perceraian dan adanya perubahan bentuk dan nilai objek yang dilakukan oleh salah satu pihak. Kata kunci: Pembagian harta bersama suami istri setelah berakhirnya perkawinan} }