@thesis{thesis, author={M. ANDREANTO WIBISONO NIM. 502015175}, title ={KEDUDUKAN KONVENSI DALAM KEHIDUPAN KETATANEGARAAN DAN KETERIKATAN HAKIM DALAM MENERAPKAN KONVENSI DALAM MEMUTUSKAN PERKARA}, year={2019}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6085/}, abstract={Konvensi merupakan norma yang timbul dalam praktek ketatanegaraan yang dianggap mengikat, terutama oleh para penyelenggara negara, namun norma ini tidak didasarkan atas ketentuan yang tertulis dan dianggap tidak mengikat para hakim. Permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimanakah kedudukan konvensi ketatanegaraan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan apakah hakim terikat atau ada keharusan untuk menerapkan konvensi dalam memutus suatu perkara. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum (yuridis) normatif dengan menggunakan data sekunder dalam bentuk buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa konvensi ketatanegaraan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum tata negara (Indonesia), dan dianggap mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, diterima dan dijalankan sebagaimana undang-undang, bahkan seringkali konvensi ketatanegaraan itu menggeser berlakunya peraturan perundang-undangan tertulis. Meskipun hakim di pengadilan tidak terikat untuk melaksanakan konvensi ketatanegaraan tersebut, tetapi diluar pengadilan konvensi ketatanegaraan biasanya di taati seperti halnya undang-undang dan secara normatif hakim di Indonesia tidak terikat atau tidak ada keharusan bagi pengadilan untuk menerapkan konvensi dalam memutus suatu perkara, karena konvensi ketatanegaraan bukanlah hukum dalam arti sebenarnya. Meskipun demikian tidak berarti pengadilan tidak mengakui sama sekali keberadaan konvensi sebagai sumber hukum. Setiap konvensi tetap dapat dijadikan pegangan yang dipercaya bagi hakim sebagai alat bantu untuk menafsirkan peraturan tertulis yang berlaku. kata kunci: kedudukan konvensi, ketatanegaraan} }