@thesis{thesis, author={JIMI SAPUTRA NIM. 91217083}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM OLEH DINAS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN}, year={2019}, url={http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6112/}, abstract={Proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar pengadilan diawali dengan penyelesaian para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Perlindungan Hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di Wilayah Kota Lubuk Linggau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Dan 2) Apa faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di Wilayah Kota Lubuk Linggau Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perlindungan Hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di Wilayah Kota Lubuk Linggau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meliputi a) Perjanjian kerja menggunakan perjanjian kerja tertulis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 57ayat 1 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003; b) Alasan-alasan pekerja antara lain dikarenakan faktor usia atau pensiun,; dan c) Hak-hak pekerja yang di-PHK karena pensiun, karena tidak cakap jasmani dan rohani, karena meninggal dunia dan berhenti dan 2) Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di Wilayah Kota Lubuk Linggau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meliputi 1) Faktor-faktor pendukung yang menyangkut perlindungan hukum terutama pihak pekerja sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat (1) tentang ketentuan pentingnya mengadakan perjanjian kerja yang ternyata mengandung dasar hukum yang kuat untuk dapat diajukan ke Pengadilan apabila hak pekerja belum dapat terlaksana dengan baik serta aktif dan berperannya wadah yang dibentuk oleh pekerja yaitu serikat pekerja yang siap menangani keluhan dari para pekerja.; dan 2) Faktor-faktor penghambat yang menyangkut perlindungan hukum terutama pihak dinas Ketenagakerjaan kota Lubuk Linggau belum dapat menjalankan kewajibannya untuk membayarkan hak yang seharusnya diperoleh pekerja. Kata Kunci: perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja} }